300x250 AD TOP

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Senin, 08 Juli 2013

Tagged under: , , ,

Larangan Sengaja Berpuasa Sehari Dua Hari Sebelum Ramadhan

Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melarang menyambut bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bila hari itu bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan seseorang. Misalnya: Puasa senin-kamis, puasa nabi daud, nazar, dlsb.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Janganlah seseorang diantara kalian mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya kecuali bagi orang yang biasa berpuasa, maka tidaklah mengapa ia berpuasa pada hari itu"
(HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082)

Atha' bin Abi Rabah berkata, "Aku pernah bersama Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, lalu ia dihidangkan makanan dan ia berkata, 'Wahai orang-orang yang berpuasa, berbukalah, janganlah menyambungnya dengan Ramadhan, pisahkanlah'"
(Atsar Shahih riwayat Abdurrazaq, dlm al-Mushannaf no. 7311. Dari Ibnu Juraij, dari Atha')

Atha' juga berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, 'Janganlah menyambung bulan Ramadhan dengan puasa apapun dan pisahkanlah"
(Atsar shahih riwayat Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 7312, dari Ibnu Juraij, dari 'Atha)

At-Tirmidzi berkata dalam al-Jami', "Para ulama mengamalkan hadits ini dimana mereka memakruhkan seseorang puasa seseorang mendahulukan puasa sebelum masuk bulan Ramadhan untuk menyambut kedatangan Ramadhan. Sedangkan jika seseorang biasa berpuasa sunah, lalu hari itu bertepatan dengan puasanya, maka ulama mengatakan tidak mengapa ia berpuasa"

Ibnu Hajjar berkata dlm Fathul Bari (3/60), "Ulama mengatakan makna hadits ini adalah: Janganlah kalian menyambut bulan Ramadhan dengan berpuasa, tujuannya adalah KEHATI-HATIAN terhadap bulan Ramadhan"

Imam Nawawi berkata dlm Syarh Muslim (3/158), "Hadits ini secara tegas melarang menyambut bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya bagi orang-orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa atau tidak menyambungnya dengan puasa sebelumnya. Jika ia tidak menyambungnya dengan puasa sebelumnya atau ia tidak memiliki kebiasaan berpuasa, maka itu diharamkan dan inilah pendapat yang benar dalam mahzhab kami"

Wallahu'alam bishawab ...

0 komentar:

Posting Komentar